Pemerintah akhirnya mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI Eksklusif (PASIE) (PP NO. 33/2012) tanggal 1 Maret 2012. Dengan adanya peraturan pemerintah ini, akan ada jaminan pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI sampai usia 6 bulan. Selain itu, peran serta keluarga, masyarakat, dan pemerintah juga diharapkan turut mendukung ibu menyusui.Peran serta itu antara lain sebagai berikut.
- Tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruang rawat.
- Adanya keharusan penyediaan ruang menyusui di tempat kerja dan fasilitas umum.
- Adanya pembatasan promosi susu formula.
Moga aja program ini segera dilaksanakan. Kita tunggu implementasinya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar